MANADO, iNews.id - Pria berinisial AN (42) memerkosa mahasiswi berusia 22 tahun di Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Jumat (19/8/2022) pukul 00.30 Wita. Korban merupakan sepupu dari istri pelaku.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pengakuan pelaku kepada istrinya. Di hadapan istrinya, dia mengakui telah mencabuli korban.
"Si istri kemudian memberitahukan kepada korban. Jadi korban ini sebelumnya tidak tahu jika yang mencabulinya ternyata suami dari sepupunya. Kejadian ini lantas dilaporkan korban ke Polres Bitung,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (20/8/2022). Menerima laporan, tim Resmob Polres Bitung bergerak cepat menangkap pelaku hari itu juga saat berada di wilayah Kecamatan Matuari pukul 23.00 WITA .
Hasil pemeriksaan, pelaku mencabuli korban yang merupakan sepupu istri di rumahnya. Modusnya yakni ketika pulang ke rumah dalam kondisi mabuk, dia menurunkan sekring listrik hingga lampu padam. Kemudian pelaku masuk ke kamar bagian depan tempat korban sedang tidur.
"Saat gelap itulah terduga pelaku melakukan aksinya dengan mengancam korban jika tidak dipenuhi hasratnya. Usai melampiaskan hasratnya, pelaku kembali keluar rumah,” kata Abast. Atas perbuatannya, pelaku AN kini ditahan di Mako Polres Bitung untuk kepentingan penyelidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Stefanus Dile Payong