Menurut Puan, ketegasan dari Kapolri dibutuhkan untuk menumbuhkan kepercayaan rakyat. Sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002, Polri bertugas di antaranya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi apabila pengayom masyarakat justru memberikan ruang yang merugikan rakyat, sudah sewajarnya mendapat hukuman berat,” sambung Puan. Mantan Menko PMK ini memastikan DPR akan terus melakukan pengawasan terhadap kinerja Polri. Puan pun menyebut DPR akan ikut mengawal isu terkait Konsorsium 303 karena telah menyita perhatian besar masyarakat.
“Sebagai lembaga perwakilan rakyat, kami mendorong Polri untuk bekerja secara profesional,” tegasnya.
Editor : Stefanus Dile Payong