JAKARTA - Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim ) Polri perlu meminta keterangan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Ini penting karena empat perwita menengah (pamen) Polda Metro Jaya kin ditahan di tempat khusus dengan dugaan melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Iya harus diperiksa. Ini sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomot 2 tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri," kata Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto saat dihubungi Kamis (18/8/2022).
Bambang menjelaskan, pemeriksaan anggota Korps Bhayangkara dilakukan merujuk Pasal 7 ayat (1) perkap tersebut. Diktum ini menerangkan atasan yang menemukan kesalahan atau pelanggaran, wajib menindaklanjuti dengan pembinaan dan penyelesaian disiplin atau kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, Bambang menambahkan, Pasal 7 ayat (2) yang menyebutkan dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada fungsinya yaitu Reserse Kriminal. Ihwal sanksi, ia merujuk Pasal 9 perkap tersebut.
"Isi Pasal 9 mengatur bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajiban, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terang Bambang.
Seperti diketahui, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menambah daftar polisi yang diduga melanggar etik lantaran menghambat proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Editor : Stefanus Dile Payong