get app
inews
Aa Text
Read Next : Bebaskan Pilot Susi Air KKB Minta Tebusan Rp5 Miliar, Ini Reaksi Panglima TNI

Waduh! Akibat Tembak Mati Kucing Panglima TNI Perintahkan Brigjen NA Diproses Hukum

Kamis, 18 Agustus 2022 | 20:47 WIB
header img
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan agar Brigjen NA diproses hukum lantaran menembak mati kucing-kucing di Sesko TNI. Foto/dok.SINDOnews

JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan penyelidikan atas dugaan penganiayaan terhadap sejumlah ekor kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung. 

Penganiayaan tersebut dilakukan seorang jenderal bintang satu berinsial NA. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Prantara Santosa menerangkan pemeriksaan telah dilakukan terhadap yang bersangkutan. Menurut pengakuan Brigjen NA, dia menembak mati kucing-kucing tersebut untuk membersihkan lingkungan Sesko TNI. 

"Berdasarkan pengakuan-nya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyak-nya kucing liar dan bukan karena kebencian terhadap kucing," jelasnya kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

Selanjutnya, pihak Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA atas perbuatannya. Atas perbuatannya, yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut