RIYADH, iNews.id – Anak-anak di bawah lima tahun atau balita kini dapat memasuki Masjidil Haram di Makkah tanpa izin khusus. Hal itu diungkapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Sabtu (13/8/2022). “Para orang tua dapat membawa anak-anak mereka yang berusia di bawah lima tahun tanpa perlu mendapatkan izin,” demikian pernyataan kementerian itu lewat unggahan di Twitter, hari ini.
Akan tetapi, anak-anak di atas lima tahun wajib mendapatkan izin untuk memasuki masjid paling suci dalam Agama Islam itu. Izin tersbeut dapat diperoleh melalui aplikasi “Eatmarna”. Sebelumnya, Arab Saudi mengumumkan bahwa pemegang semua jenis visa bakal dapat melaksanakan ibadah umrah selama berada di kerajaan padang pasir itu. Bahkan, visa transit 24 jam pun diperbolehkan melaksanakan ibadah umrah dengan melakukan booking di aplikasi Tawakkalna atau Eatmarna terlebih dulu.
Aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna tetap diberlakukan bagi setiap orang dalam pelaksanaan umrah, termasuk saat masuk ke Raudah di Masjid Nabawi.
Editor : Stefanus Dile Payong