get app
inews
Aa Read Next : Breaking News! Brimob Bentrok Dengan TNI AL di Pelabuhan Kota Sorong, 5 Anggota Terluka

Miris! Remaja di Sorong Aniaya Ustadz Sedang Ibadah di Masjid

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 21:48 WIB
header img
Lokasi penganiayaan terhadap seorang ustadz di Sorong. (Foto: Andrew Chan)

TEMINABUAN - Seorang remaja berinisial BO (17) menganiaya seorang tokoh agama (ustadz) di Teminabuan, Kabupaten Sorong, Sabtu (13/8/2022) sekira pukul 05.00 WIT. 

Ironisnya, aksi penganiayaan dilakukan di dalam masjid saat sang ustadz sedang melaksanakan ibadah.
Mendapatkan informasi atas kejadian tersebut, aparat kepolisian Polres Sorong Selatan dari Satuan Reskrim langsung ke TKP dan menangkap pelaku. 

Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid, menerangkan, kronologi kejadian penganiayaan berawal saat BO dan lima orang rekannya pesta miras sejak hari Jumat (12/8/2022) tepat pada pukul 17.00 WIT hingga pukul 02.00 WIT dini hari. 


Selanjutnya menurut Kapolres, pelaku dan lima rekannya  berpindah tempat dan melanjutkan pesta miras. Usai pesta miras, kemudian tepat pada pukul 05.00 WIT pelaku dan komplotannya beranjak pulang ke rumah masing-masing. 

"Namun si pelaku ini menuju ke arah masjid. Mungkin dipengaruhi miras pelaku kemudian masuk ke masjid dan melakukan penganiayaan terhadap salah satu ustadz di masjid tersebut," ucap Choiruddin.

BO pelaku penganiayaan ini masih masuk pada kategori anak karena berusia 17 tahun, maka polres akan menyurati Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan harapannya hari Senin (15/8/2022) Bapas datang lalu pada hari Rabu (17/8) nanti perkara ini akan dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk mulai tahap satu. 

"Kami segera berkoordinasi dengan pihak Bapas untuk proses selanjutnya. Kami mempercepat proses ini dan jika tidak ada halangan harapan kami akan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk mulai proses tahap satu,” lanjutnya.

Atas kejadian ini, pelaku diancam dengan pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

"Dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," ujar Kapolres. 

Choiruddin mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat kabupaten Sorong Selatan untuk dapat menahan diri dan meredam emosi agar kondisi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Sorong Selatan tetap kondusif. Kapolres juga meminta masyarakat untuk mempercayakan penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh pihak Kepolisian. 

"Semua pihak (lapisan masyarakat) wajib menahan diri. Tetap meredam emosi masing-masing dan percayakan kasus ini kepada pihak Kepolisian yang saat ini tengah melakukan penegakan hukum,” imbaunya.
 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut