JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi Linda Liudianto di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Linda merupakan DPO Kejaksaan Tinggi NTT.
"Kejaksaan Agung mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Identitas terpidana, yaitu Linda Liudianto," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Sabtu (13/8/2022).
Ketut menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3128 K/Pid.Sus/2020 tanggal 8 Oktober 2020, bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Oleh karenanya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun penjara serta diwajibkan membayar denda senilai Rp200.000.000 enam bulan kurungan. Selain itu, Terpidana juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp10.192.784.965," ujar Ketut.
Linda, kata Ketut, ditangkap lantaran ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam DPO.
"Selanjutnya, tim bergerak untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk dilaksanakan eksekusi," tutup Ketut.
Editor : Stefanus Dile Payong