DEPOK, iNews.id - Penyidik Polda Metro Jaya berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) ditahan ditempat khusus (patsus) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Dia diduga melakukan pelanggaran etik terkait penanganan perkara penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan penempatan seorang penyidik di patsus setelah melalui pemeriksaan.
"Sampai hari ini, Irsus sudah periksa satu penyidik Polda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaan, langsung ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob. Sore ini pangkat AKBP ditaruh di patsus," kata Dedi di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022). Dengan demikian, kata dia, anggota kepolisian yang ditahan di patsus Mako Brimob berjumlah 12 orang.
Apabila ditemukan unsur pidana, kata Dedi, irsus bakal menyerahkan perkara ke Dirpidum untuk ditindak. "Pak Dirpidum akan memproses dengan pelanggaran maupun pidana yang dilakukan oleh para terperiksa yang dilakukan itsus," katanya Dedi.
Sebagai informasi, ke-12 anggota polisi ditempatkan secara khusus di Mako Brimob dan Provost. Jumlah itu bertambah, setelah sebelumnya Polri menahan 11 personel lantaran diduga melanggar etik terkait penanganan perkara Brigadir J.
Editor : Stefanus Dile Payong