Ditetapkan Menjadi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Resmi Ditahan di Mako Brimob
JAKARTA - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo resmi dilakukan penahanan di Mako Brimob Polri , Kelapa Dua, Depok. "Ya betul (ditahan) di Mako Brimob," ujar Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Sementara tiga tersangka lainnya, yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir KM dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak
Editor : Stefanus Dile Payong