get app
inews
Aa Text
Read Next : Aksi Nekat, Petugas Keamanan Tanam Ganja di Belakang Kantor Camat Mukomuko

4 pengedar Ditangkap Polisi gara gara Jualan Ganja di Medsos

Rabu, 10 Agustus 2022 | 04:12 WIB
header img
Illustrasi (foto: Okezone)

BANTEN - Polisi menangkap empat orang pelaku pengedar narkoba melalui media sosial. Keempat pelaku tersebut berinisial AS (30), ES (28), inisial ETW (26) dan AL (27).

Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengatakan, mendapatkan pengedaran narkoba melalui akun Instagram ini atas hasil dari patroli cyner.
“Dari hasil patroli cyber kami menemukan bahwa ada peredaran narkoba jenis sabu melalui akun Instagram, big_daddy.id," paparnya dalam keterangan, Selasa (9/8/2022).

Alhasil, tim Satres Narkoba Polres Pandeglang berpura-pura menjadi pembeli untuk menangkap pelaku dan janjian untuk bertemu guna bertransaksi di Villa Arista Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang.

Kemudian dari pertemuan awal tersebut polisi berhasil mengamankan AS (30) dengan barang bukti berupa 2 Bungkus Plastik bening berisikan narkotika jenis ganja dengan Berat Bruto 2,94 gr dan 1 unit Handphone.

“Setelah dilakukan dilakukan pengembangan, pada hari yang berhasil mengamankan 2 tersangka yang berinisial ES (28) dan ETW (26) di warung buah di Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang,” paparnya.

Dari penangkapan dua pelaku tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis biji ganja dengan berat bruto 1,03 gr, uang tunai sebesar Rp 900 ribu, 1 buah handphone dan 1 buah tas selempang.

Pelaku AL menjadi yang terakhir ditangkap di sebuah warung buah di Kecamatan Cinangka. Pada saat penangkapan dia kedapatan membawa 3 bungkus paket narkotika jenis ganja berat brutto 10,03 gr, 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ganja, berat brutto 22,33 gr, uang sebesar Rp 400 ribu, dan 1 buah handphone.

Atas tindakannya keempat pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut