get app
inews
Aa Text
Read Next : Dijebloskan ke Lapas Salemba,Ferdy Sambo Siap di Penjara Seumur Hidup

Bharada E Harus Dilindungi dari Penganiayaan Maupun Racun, Permintaan Mahfud MD

Rabu, 10 Agustus 2022 | 01:59 WIB
header img
Menko Polhukam, Mahfud MD (foto: dok Okezone)

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam RI), Mahfud MD meminta kepada Polri memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan perlindungan atas segala kemungkinan yang bisa saja terjadi terhadap Bharada E.

“Saya juga sampaikan bahwa Polri memfasilitasi LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun dan apapun,” ujar Mahfud MD dalam konfrensi pers, Selasa (9/8/2022) malam.

Ia juga meminta kepada Polri untuk memberikan perlindungan kepada keluarga Brigadir J.

“Saya akan sampaikan secepatnya kepada polri agar keluarga Brigadir Yoshua, keluarga mba Vera itu diberi perlindungan yang proporsional,” sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut kasus tewas Brigadir J bakal bersambung hingga adanya upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan kasus. Hal ini menyusul adanya dugaan 31 polisi yang diduga melanggar kode etik selama masa penyelidikan.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut