get app
inews
Aa Read Next : Waduh, Group Band Radja Diancam Dibunuh di Malaysia, LPSK segera Koordinasi dengan Kemlu

LPSK :Istri Ferdy Sambo butuh psikiater, Terus menangis dan sulit berbicara

Rabu, 10 Agustus 2022 | 01:51 WIB
header img
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi (foto: dok MPI)

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan assesment psikologis yang dijalankan guna menindaklanjuti permohonan perlindungan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC.

Dalam assesmentnya, LPSK menemukan kondisi PC masih dalam kondisi psikis yang tidak stabil sehingga nampak membutuhkan layanan psikiater.

Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu saat dijumpai di gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur pada Selasa (9/8/2022). Menurut Edwin, kondisi PC benar-benar mengalami trauma berat sehingga masih sulit untuk berbicara.

"Ibu PC nampak terlihat masih terguncang, masih ada situasi psikis yang belum stabil, kadang masih menangis, masih sulit untuk berbicara. Nampaknya Ibu PC membutuhkan layanan psikiater, jadi sudah bukan psikolog lagi," ujar Edwin kepada wartawan.

Edwin menjelaskan, tim LPSK yang datang menemui kediaman pribadi PC terdiri dari dua orang yakni psikolog dan psikiater rujukan lembaganya. Oleh karen itu, ia menegaskan proses assesment hanya melibatkan antara tim psikolog dan psikiater LPSK dengan PC semata.

"Tadi proses assesment psikologis terhadap Ibu PC mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Ada psikolog dan psikiater jadi ada dua orang. Jadi kami menghadirkan psikiater dan psikolog, jadi prosesnya antara psikiater psikolog dan ibu PC saja," terang Edwin.

Edwin pun menjelaskan, kondisi trauma PC belum dapat dipastikan penyebabnya. Hal ini dikarenakan lembaganya masih menunggu hasil assesment yang telah dikerjakan oleh tim psikolog dan psikiater rujukan LPSK.

"Kalau secara penampakan, terlihat adanya depresi. Tapi depresinya kenapa itu buat kami juga masih belum tahu, karena sejauh ini belum ada penjelasan yang terang," kata Edwin.
Sebelumnya, Juru bicara LPSK, Rully Novian menyampaikan karena adanya keterbatasan waktu dari proses permohonan perlindungan maka LPSK harus segera memutuskan apakah PC akan dilindungi atau tidak.

"Karena ada keterbatasan waktu, tentu kami akan putuskan segera mungkin karena tidak mungkin juga kita ikuti terus kan seperti ini," ujar Rully kepada wartawan di loby Gedung LPSK, Selasa (9/8/2022).

Menurut Rully, pengajuan permohonan yang bersifat sukarela harus ditentukan masa tenggat waktunya agar diproses segera oleh LPSK. Maka dari itu, hasil kunjungan tim assesment psikologi yang menyambangi kediaman pribadi PC, lanjut Rully, akan segera dijadikan dasar untuk memutuskan oleh lembaganya.

"Kita tunggu laporan dari teman-teman psikolog yang baru pulang. Kan permohonan sifatnya sukarela, maka jika sudah habis masa tenggat waktunya, akan kita putuskan berdasarkan hasil yang kita terima. Karena LPSK sudah mengupayakan hal-hal yang penting dalam rangkaian penelaahan, segera nanti kita sampaikan," terang Rully.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut