get app
inews
Aa Read Next : Dijebloskan ke Lapas Salemba,Ferdy Sambo Siap di Penjara Seumur Hidup

Terkuak Motif Penembakan Brigadir J, Polri Akan Periksa Istri Ferdy Sambo

Selasa, 09 Agustus 2022 | 22:40 WIB
header img
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan memeriksa saksi-saksi, termasuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkait pembunuhan Brigadir J. FOTO/MPI/PUTERANEGARA

JAKARTA - Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat, Selasa (9/8/2022). Namun, polisi belum mengungkapkan motif dari pembunuhan tersebut. 

"Motif atau pemicu yang menyebabkan kejadian tersebut, tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman saksi-saksi, termasuk terhadap Ibu PC (istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi)," kata Kapolri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022). Untuk diketahui, Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J. 

"Tadi pagi gelar perkara timsus memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Kapolri.

Sigit menyebut, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak. 

"Untuk membuat seolah olah terjadi tembak-menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik J ke dinding berkali-kali membuat kesan seolah terjadi tembak menembak," kata Sigit, Selasa (9/8/2022). 

Padahal, kata Sigit, tidak ada peristiwa tembak menembak. Sigit Prabowo menyebut Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada E menembak Brigadir J. 

"Timsus menemukan bahwa peristiwa terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J dilakukan oleh RE atas perintah FS," kata Kapolri.

Sigit menyebut Ferdy Sambo telah merekayasa kasus penembakan Brigadir J.
 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut