get app
inews
Aa Text
Read Next : Tinggaklan Kantor Kemenko Polhukam Ini Pesan Mahfud ke Pegawai Bekerja Jujur dan Tidak Culas

Bisa dipidana! Terkait Soal Ferdy Sambo, Mahfud MD: Pengambilan CCTV di TKP.

Minggu, 07 Agustus 2022 | 20:30 WIB
header img
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo saat ini ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri karena diduga melanggar kode etik. Dia diduga mengambil CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan, bila terbukti mengambil CCTV di TKP, tindakan Ferdy Sambo bisa termasuk pelanggaran pidana.
"Bisa masuk dua-duanya. Hukum formal itu kan kristalisasi dari moral dan etika. Jadi, pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional dan sekaligus bisa pelanggaran pidana karena obstruction of justice dan lain-lain," kata Mahfud lewat pesan singkat, Minggu (7/8/2022).

Mahfud menjelaskan, antara pengusutan etik dan pidana dapat dilakukan secara bersama-sama. "Ya, karena sanksi etik bukan diputus oleh hakim dan bukan hukuman pidana melainkan sanksi administratif seperti pemecatan, penurunan pangkat, teguran, dan lain-lain. Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya adalah sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain," ujar Mahfud.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Sambo ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik.

"(Ditempatkan di tempat khusus) 30 hari, info dari Itsus (Inspektorat khusus)," kata Dedi kepada wartawan.

Ferdy Sambo diduga telah melakukan pelanggaran kode etik terkait olah TKP penembakan Brigadir J yakni diduga mengambil CCTV.

"Menetapkan bahwa Irjen FS diduga lakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," ujar Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu 6 Agustus 2022 malam.
"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," sambungnya.

Dedi menegaskan, saat ini status Ferdy Sambo belum tersangka. Itsus, kata Dedi, tidak memiliki kewenangan untuk penetapan status tersebut.

"Ya belum. Kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan, yang tersangkakan kan dari Timsus, ini kan Itsus. Makanya, jangan sampai salah," ujar Dedi.

Dedi menjelaskan, meskipun Itsus merupakan bagian dari Tim Khusus (Timsus), namun keduanya memiliki fungsi yang berbeda.

"Inspektorat Khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik. Kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebut Bapak Kapolri," kata Dedi.

"Harus bisa membedakan. Kalau Itsus tupoksinya menyangkut masalah pelanggaran kode etik, kalau Timsus kerjanya adalah proses pembuktian secara ilmiah," sambungnya.
 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut