DENPASAR - Tiga turis asing komplotan pengedar narkotika diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Barang bukti yang diamankan hampir 1 kg kokain, ganja, hasis, dan MDMA. Ketiga WNA itu adalah CHR (29) asal Inggris, PED (22) asal Brazil, dan JO (39) dari Meksiko.
"Ketiganya satu jaringan," kata Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, dalam jumpa pers, Jumat (5/8/2022). Dia menjelaskan, tersangka yang ditangkap pertama adalah CHR di sebuah vila, Jalan Tumbak Bayuh, Pererenan, Badung, 21 Juli 2022, sekitar pukul 21.00 Wita.
Dari pria bule yang berperan sebagai pengedar ini, disita 30 paket kokain dengan berat total 443,56 gram netto. CHR mengaku mendapatkan kokain itu dari PED yang berperan sebagai bandar.
Editor : Stefanus Dile Payong