DENPASAR - Tiga turis asing komplotan pengedar narkotika diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Barang bukti yang diamankan hampir 1 kg kokain, ganja, hasis, dan MDMA. Ketiga WNA itu adalah CHR (29) asal Inggris, PED (22) asal Brazil, dan JO (39) dari Meksiko.
"Ketiganya satu jaringan," kata Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, dalam jumpa pers, Jumat (5/8/2022). Dia menjelaskan, tersangka yang ditangkap pertama adalah CHR di sebuah vila, Jalan Tumbak Bayuh, Pererenan, Badung, 21 Juli 2022, sekitar pukul 21.00 Wita.
Dari pria bule yang berperan sebagai pengedar ini, disita 30 paket kokain dengan berat total 443,56 gram netto. CHR mengaku mendapatkan kokain itu dari PED yang berperan sebagai bandar.
Dua jam kemudian atau sekitar pukul 23.00 Wita, PED dibekuk di rumah kontrakannya, Jalan Raya Semat, Kuta Utara. Dari pria bule yang bekerja sebagai koki ini, didapatkan barang bukti berupa yaitu kokain 194,81 gram, hasis 9,26 gram dan ganja 1,52 gram.
Kepada petugas, PED mengaku juga menyuruh JO untuk mengedarkan narkoba. JO kemudian ditangkap sekitar pukul 00.15 Wita, di vila Jalan Pura Warung, Kuta Utara. Dari hasil pemeriksaan, Sugianyar mengatakan ketiga tersangka menjual kokain itu terutama kepada sesama WNA dan sebagian warga lokal. Tersangka menjual kokain itu dalam bentuk paket.
"Harga paket per gramnya Rp4-5 juta. Konsumennya kebanyakan komunitas WNA dan beberapa warga lokal yang berduit," ungkapnya.
Editor : Stefanus Dile Payong