JAKARTA - Rincian tarif listrik per kwh yang berlaku mulai hari ini, Senin (1/8/2022) wajib diketahui.
Diketahui, tarif listrik naik berlaku pada golongan non subsidi. Kenaikan tarif listrik berlaku sejak 1 Juli 2022.
Kenaikan itu pun untuk golongan 3.500 VA ke atas.
Dari 13 golongan non subsidi, ada 5 golongan yang disesuaikan. Dua golongan tersebut merupakan pelanggan rumah tangga.
Di mana 5 golongan tersebut ialah R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3. Kenaikan harga tiap golongan berkisar antara 17,64% hingga 36,61%.
Adapun R2 dan R3 adalah golongan rumah tangga. Pelanggan dengan golongan ini biasanya memiliki rumah mewah.
Sementara P1 hingga P3 adalah golongan pemerintah.
Berikut ini dikutip dari situs resmi PLN terkait tarif listrik Agustus 2022:
- R2: 3.500 VA - 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R3: 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- P1: 6.600 VA - 200 KVA: Rp 1.699,53 per kWh
- P2: 200 KVA ke atas: 1.522,88 per kWh
- P.3/TR : 16.99,53 per kWh.
Editor : Stefanus Dile Payong