SINGAPURA - Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia divonis penjara selama delapan pekan pada Jumat (29/7/2022), setelah terbukti menampar dan memukul kepala seorang wanita tua Singapura berusia 101 tahun menggunakan cangkir.
ART bernama Ngaisah (48) itu, mengaku bersalah atas dua tuduhan, karena secara sengaja melukai wanita tua yang telah dia rawat selama lima tahun. Korban menderita demensia dan tidak dapat mengenali anggota keluarganya atau berkomunikasi dengan mereka.
Seperti dilaporkan Channel News Asia, selama ini korban bergantung pada Ngaisah, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Keduanya tinggal bersama di sebuah flat di Lorong Ah Soo. Pada 26 April, keluarga korban memasang kamera televisi sirkuit tertutup di ruang tamu flat untuk memantau mereka. Seorang anggota keluarga melihat rekaman itu pada hari itu dan mengajukan laporan polisi setelah melihat bagaimana wanita tua itu diperlakukan.
Editor : Stefanus Dile Payong