MERANGIN - Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata menegaskan kepada keluarga Vera Simanjuntak, kekasih dari mendiang Brigadir J di Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi agar jangan ragu menghubungi pihak kepolisian jika ada ancaman dari pihak mana pun.
Hal ini setelah Vera Simanjuntak menjadi salah satu saksi kunci dari kejadian maut di Jumat kelabu awal bulan lalu. Menurut Kapolres, jika keluarga Vera mendapatkan ancaman agar dipersilahkan melaporkan ke polsek terdekat.
"Ya kalau memang merasa terancam atau butuh perlindungan, silahkan pihak keluarga menghubungi polsek terdekat. Atau bila perlu langsung ke polres," ungkap Dewa, Kamis (28/7/2022).
Sebelumnya, keluarga Vera Simanjuntak, kekasih dari mendiang Brigadir J berharap adanya pengamanan dan perlindungan saksi terhadap Vera dan keluarganya.
Ucok mengatakan, adiknya, Vera juga saksi dari kasus ini dan merupakan orang dekat korban.
"Kami berharap ada pengamanan dan juga ada perlindungan terhadap kami keluarga dan juga Vera yang merupakan saksi," ungkapnya. Menurutnya, rumah kediaman keluarga cukup sepi.
"Tidak hanya itu, tempat kerja Vera dengan rumah juga jauh, bahkan dia (Vera) terkadang harus pulang larut malam," tutur Ucok.
Untuk diketahui, pemilik nama asli Vera Maretha Simanjuntak sempat menjalankan pemeriksaan di Mapolda Jambi, Minggu (24/7/2022). Kedatangan Vera ke Mapolda Jambi dengan didampingi oleh dua orang pengacara Ferdi dan Ramos Hutabarat.
Dalam pemeriksaan tersebut, ponsel atau Hp milik Vera Simanjuntak pun disita polisi sebagai barang bukti. Kedua kekasih tersebut, menjalin hubungan asmara dengan mendiang Brigadir J selama 8 tahun. Sedangkan awal perkenalannya, saat Vera sedang berada di bangku kuliah. Sementara, kekasihnya tersebut masih berdinas sebagai anggota Brimob di Mapolda Jambi.
Editor : Stefanus Dile Payong