Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 1 Polisi Gugur 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalimantan Tengah
Advertisement . Scroll to see content

Waduh! 18 Bandar Narkotika di Aceh Timur Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 26 Juli 2022 | 09:25 WIB
  • author Ismail Aba
Waduh! 18 Bandar Narkotika di Aceh Timur Dituntut Hukuman Mati
Ilustrasi palu sidang. Foto: Istimewa


ACEH TIMUR - Kejaksaan Negeri IDI telah menuntut hukuman mati terhadap sebanyak 18 terdakwa bandar narkoba selama periode Juli 2021 hingga Juli 2022. Kepala Kejaksaan Negeri IDI, Sumeru mengatakan, selama periode itu, pihaknya telah menerima pemberitahuan penanganan perkara sebanyak 243 kasus pidana. 

"Sedang perkara penuntutan mencapai 258 perkara, 100 di antaranya kasus narkotika. Dari 100 perkara itu, 18 terdakwa dituntut hukuman mati," katanya, Senin (25/7/2022).

Dari total 258 kasus itu, sebanyak 265 perkara telah mendapatkan putusan tetap dan dieksekusi. "Untuk restorative justice terhadap perkara pidana ringan yang memenuhi kriteria telah dilaksanakan 3 perkara," tukasnya.

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut