JAKARTA, iNews.id - Tiga provinsi terbaru yang ada di Indonesia baru saja disahkan oleh pemerintah. Ketiga provinsi baru tersebut merupakan pemekaran dari Provinsi Papua.
Dalam rapat paripurna DPR ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022, Kamis (30/6/2022), pemerintah mengesahkan tiga Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) Papua.
Dengan begitu, Indonesia resmi memiliki tiga provinsi baru, yakni Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Selatan. Untuk lebih jelasnya, berikut ini penjelasan mengenai provinsi terbaru yang ada di Indonesia sebagaimana dirangkum iNews.id dari berbagai sumber.
Provinsi Terbaru yang Ada di Indonesia DPR RI telah mengesahkan tiga RUU tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) terkait pemekaran wilayah di Provinsi Papua atau DOB Papua.
Sebelum pengesahan, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan tujuan dari pemekaran tiga provinsi tersebut.
"Pemekaran ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik. Mempercepat kesejahteraan dan mengangkat harkat martabat masyarakat," kata Ahmad Doli, seperti dikutip dari Sindonews pada Jumat (1/7/2022).
Editor : Stefanus Dile Payong