JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menyebutkan tiga undang-undang pembentukan Provinsi Papua harus dapat lebih menyejahterakan masyarakat Papua. Orang Papua juga tidak boleh miskin di tanah sendiri.
“Jadi tidak boleh orang Papua itu miskin di tanahnya sendiri, karena (memiliki) potensi (sumber daya) besar,” ujar Wempi, Kamis (14/7/2022).
Wamendagri mengajak masyarakat untuk membangun Papua yang lebih sejahtera.
“Waktunya kita evaluasi, mari kita secara jujur untuk menyampaikan hal ini, sehingga apakah kita sedang maju, mundur, atau stagnan, ini kan menjadi ukuran untuk kita bisa menilai kinerja kita bersama supaya ke depan lebih baik,” kata dia.
Wempi menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana akan melakukan road show ketiga provinsi baru untuk melihat persiapan penyelenggaraan pemerintahan. Kemendagri akan melakukan pertemuan tatap muka dengan para pejabat daerah di Papua. Untuk itu, Wempi meminta dukungan dari pemerintah daerah guna menyukseskan rencana tersebut.
“Ini merupakan satu bagian dari sosialisasi yang kita lakukan setelah revisi UU Otsus, karena selama ini ternyata dari hasil evaluasi kami bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 106 (Tahun 2021) dan 107 (Tahun 2021) tidak berjalan dengan baik, sehingga banyak masyarakat Papua yang tidak tahu apa yang direvisi dari UU Otsus,” kata Wempi.
Sementara itu, mengenai Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) di Papua, Wempi berharap dengan adanya bantuan pemerintah hingga ke tingkat desa akan mendukung pertumbuhan ekonomi dan memunculkan kreativitas.
Dia meyakini melalui pelaksanaan P3PD secara baik, maka akan mendorong kesejahteraan masyarakat Papua, termasuk dapat memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM) di daerah tersebut.
“Kembali kepada SDM, karena penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kampung itu akan bisa berjalan dengan baik kalau SDM-nya baik,” pungkasnya.
Editor : Stefanus Dile Payong