KUPANG, iNews.id - Sudah jatuh tertendes tangga pula pribahasa ini pantas di sandingkan untuk Melni Nale ( 29) seorang ibu muda di
Kupang Nusa Tenggara Timur. Yang sudah tiga tahun di terlantarkan oleh sang suami, namun naas sang suami kembali melaporkan nya ke
pihak Kepolisian karena berencana pindah alamat tempat tinggal.
Melni Nale kepada MNC Portal Indonesia siang tadi mengeluhkan kondisi dirinya yang dipolisikan suami setelah diterlantarkan tiga tahun.
Ibu satu anak ini menceritakan nasip dirinya yang di terlantarkan sang suami sudah tiga tahun dan barulah kembali ada kabar setelah
dirinya mendapatkan kabar bahwa dirinya dilaporkan oleh suami dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen saat pengurusan pindah
alamat dari manukuari Papua ke Kabupaten Kupang dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah tiga tahun saya diterlantarkan dan saya baru menerima kabar ketika saya dilaporkan oleh dia sang suami dengan kasus dugaan
pemalsuan dokumen sedangkan selama tiga tahun dia menghilang tidak ada berita, dan saya urus dokumen juga untuk anak karena mau
masuk sekolah," ujar Melni Nalle Ibu muda 29 tahun warga Kabupaten Kupang, Senin.(04/07/2022).
Menurut Melni kedua pasangan ini menikah pada tahun 2015 lalu dan telah dikaruniai seorang anak laki-laki dan pada tahun
2018 keluarga ini memilih untuk pindah dari papua dan menetap di Kupang namun baru beberapa hari di Kupang sang suami Askino pamit
langsung pulang ke papua dan sejak saat itu tidak pernah ada kabar berita apapunk.
"Setelah tiga tahun pergi tanpa kabar dan komunikasi akhirnya buah hati kami ini akan masuk sekolah dan butuh dokumen diri, dan
setelah berkonsultasi ke dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Kupang maka semua dokumen dan formulir dilengkapi namun
belum berhasil pindah alamat sesuai permohonan, surat yang kita ajukan itu belum juga keluar sekarang namun justru saya kembali
dilaporkan oleh sang suami dengan alasan pindah alamat tanpa ijin suami sedangkan sejak di pergi tidak peranh ada kata tanya juga untuk
saya dan anak," ujarnya.
" Saya juga jadi bingung karena dia telah diterlantarkan kami selama ini dan selama ini saya yang mengurus anak sendiri malah saya
dilaporkan ke polisi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen sementara dokumen
pindah penduduk yang diajukan belum juga diterbitkan," kata Melni.
Selain itu menurut kuasa hukum Bernard Anin mengatakan kliennya belum terbukti melakukan pemalsuan dokumen karena pengurusan
kartu keluarga untuk pindah alamat belum terjadi dan pengurusan pindah alamat ini sesuai petunjuk dari ducapil kabupaten kupang dan
pengurusan ini untuk keberlangsungan hidup baik itu sekolah anak maupun untuk kelengkapan administrasi mencari
kerja.
" Pengurusan kartu keluarga untuk pindah alamat belum terjadi dan pengurusan pindah alamat ini sesuai petunjuk dari ducapil kabupaten
kupang dan pengurusan ini untuk keberlangsungan hidup baik itu sekolah anak maupun untuk kelengkapan administrasi mencari
kerja," katanya.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen ini telah menetapkan sang istri sebagai tersangka namun belum ada penahanan dan masih diberlakukan
wajib lapor karena sang ibu masih harus mengurus buah hati mereka sendiri termasuk antar jemput ke sekolah.
hingga saat ini dokumen asli kependudukan baik itu KTP maupun kartu keluarga terlapor masih beralamat Manokwari Papua," Imbuhnya.
Editor : Stefanus Dile Payong