SURABAYA, iNews.id - Eka Sari Yuni Hartini (25) tega menghabisi nyawa anak kandungnya. Oleh Polsek Wonocolo, Surabaya Eka Sari yang sebagai ibu kandungnya langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap bayinya, AD yang baru berusia lima bulan.
Tersangka ditangkap di Gunung Kidul, Yogjakarta pada Sabtu (25/6/2022) malam. Kasus ini terungkap setelah Eti Suharti (47), nenek korban, menemukan AD meninggal di kamarnya, Jalan Siwalankerto Tengah, Gang Anggur Nomor 121, pada Kamis (23/6/2022). Namun baru dilaporkan ke petugas pada Sabtu (25/6/2022).
"Warga lalu melapor ke Polsek Wonocolo. Tim Anti Bandit Polsek Wonocolo dan Tim Inafis melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan pemeriksaan saksi," kata Kapolsek Wonocolo Kompol Roycke Hendrik, Minggu (26/6/2022). Saat ditemukan, mayat korban sudah berair dan menghitam serta mengelurkan bau tak sedap. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan luka kekerasan di kepala bagian belakang dan punggung korban. Polisi lantas meminta keterangan saksi.
Hasilnya, pelaku adalah ibu korban, Eka Sari Yuni Hartini. “Tersangka menganiaya anaknya dengan cara melempar ke tempat tidur dan memukul menggunakan tangan,” ujar Roycke.
Penganiayaan bermula pada Selasa (21/6/2022) sore. Sebelumnya, AD sempat dimandikan sang nenek dan digendong ibunya ke dalam kamar. Saat itu tersangka tersulut emosi AD rewel. Eka lantas melempar korban ke tempat tidurnya. Selain itu, korban juga dipukul tersangka menggunakan tangan.
Pada Kamis (23/6/2022) dini hari, sang nenek sempat hendak memberikan susu kepada cucu AD. Namun, korban sudah lemas, lebam biru, dingin dan akhirnya meninggal dunia. Saksi sempat menanyakan ke Eka. Ironisnya, Eka justru mengancam akan membunuh ibunya jika melapor pada tetangga. Mengetahui anaknya tewas, pada Jumat (24/6/2022), Eka malah berangkat ke Yogjakarta untuk berlibur bersama suami R dan anak pertamanya.
Tersangka dan R sudah menikah siri selama lima tahun dan dikaruniani dua anak. "Tersangka ini sering menganiaya korban. Alasannya karena korban rewel suka nangis dan itu membuat tersangka jengkel dan emosi. Sejauh ini, suami tersangka tidak ikut terlibat," kata Roycke.
Editor : Stefanus Dile Payong