JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap oknum pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto berinisial IKY. Penangkapan pelaku dilakukan oleh tim Satgas 53 Kejagung pada Senin (11/10/2021).
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pelaku ditangkap atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Tim Satuan Tugas 53 (Satgas 53) Kejaksaan Agung mengamankan seorang oknum pejabat struktural pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto terkait adanya laporan pengaduan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang," kata Leonard, Selasa (12/10/2021).
Dia mengatakan penangkapan IKY sebagai respons cepat atas laporan masyarakat dengan melakukan klarifikasi atas kebenaran laporan masyarakat.
"Selanjutnya yang bersangkutan saat ini masih dilakukan pemeriksaan di bidang pengawasan Kejaksaan Agung," katanya.
Pelaku yang ditangkap diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mojokerto. IKY baru menjabat 6 bulan sebagai Kasi Pidsus. IKY diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat Pemkab Mojokerto.
Editor : Stefanus Dile Payong