JAKARTA, iNewsBelu.id - Artis Nikita Mirzani menyambangi Kantor Propam Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022). Kedatangannya untuk meminta perlindungan kepada pihak Kepolisian. Diketahui, rumah Nikita Mirzani sempat didatangi oleh kepolisian dari Polresta Serang hingga beredarnya surat penetapan sebagai tersangka.
"Membuat pengaduan, mohon perlindungan kepada Kadiv Propam seperti apa nanti saya sampaikan setelah kita membuat pengaduan secara resmi. Nanti ada beberapa poin nanti kita sampaikan," kata pengacara Nikita, Fachmi Bachmid. Fachmi belum bisa berbicara panjang lebar ihwal pengaduan dan permohonan perlindungan kliennya terhadap Propam Polri. Pasalnya, mereka ingin terlebih dahulu melakukan pelaporan.
"Ya nanti apa yang kita ajukan setelah resmi kita dapat tanda terima baru saya bisa ngomong. Baru bisa kita sampaikan. Yang jelas Niki mencari keadilan dan ingin semua proses tegak lurus seperti itu," ujarnya.
Dalam pengaduannya ini, Nikita Mirzani menyatakan bahwa telah membawa bukti terkait peristiwa yang merugikannya. Namun, tidak disebutkan secara rinci.
Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan ke Polres Serang Banten sejak 16 Mei 2022 dan tercatat nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.
Editor : Stefanus Dile Payong