JAKARTA, iNews.id - Lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) terbukti terlibat narkoba. Kemenkumham langsung bertindak tegas dengan memecat mereka dan menjebloskannya ke Nusakambangan.
Kabag Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman mengonfirmasi informasi tersebut. Menurut Erif, lima orang yang terlibat narkoba itu di antaranya empat petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan satu pegawai Rumah Penyitaan Barang Aset Negara (Rupbasan).
"Informasi yang kami peroleh memang demikian. Empat orang dari lapas, satu dari Rumah Penyitaan Barang Aset Negara (Rupbasan)," kata Tubagus Erif saat dikonfirmasi, Jumat (8/10/2021).
Kemenkumham telah mengambil tindakan tegas berupa pemecatan terhadap kelima pegawai tersebut. Bahkan, pegawai Kemenkumham yang terlibat narkoba tersebut bakal langsung dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security di Nusakambangan.
"Benar (langsung dipecat). Yang dua orang dipastikan sabu dan rencananya akan dikirim ke Nusakambangan," tutur Tubagus Erif.
Kemenkumham menyerahkan proses hukum terhadap lima mantan pegawainya tersebut ke pihak kepolisian. Kemenkumham menegaskan akan menindak tegas siapa saja pegawainya yang terlibat narkoba.
"Benar, kelimanya akan dilakukan proses hukum berdasarkan aturan yang berlaku. Pimpinan dalam hal ini bersikap tegas. Pernyataan Kakanwil Sulteng tegas bagaimana bisa kita menyembuhkan orang lain kalau internal kita sendiri terlibat. Ini pengkhianatan," tutur Tubagus Erif mengutip pernyataan Kakanwil Sulteng.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima pegawai Kemenkumham Sulteng yang terlibat narkoba itu yakni R; FRS; TH; DHS serta RA. Polisi telah mengamankan narkoba jenis sabu seberat empat kg dari tangan mereka.
Editor : Stefanus Dile Payong