Viral! Bule Foto Telanjang di Pohon Keramat di Bali, Netizen Tuntut Deportasi hingga Dikenai Sanksi

Sindo News
Alina Yogi, seorang perempuan bule, nekat berfoto telanjang di area pohon berusia ratusan tahun di Bali. Foto/Instagram Alina Yogi

“Semoga segera dideportasi terus ketempelan sama leak di sana dihantui mulu sampai enggak tenang ga hidupnya kayak the conjuring,” tulis @***g_sedi.

Ulah nekat Alina Yogi ini pun sudah sampai ke telinga tokoh asli Bali, Niluh Djelantik. Lewat akun Instagram pribadinya, Niluh Djelantik menerangkan bahwa ulah Alina adalah tindakan yang sangat tidak pantas, mengingat pohon berusia 700 tahun tersebut berada di lingkungan Pura Babakan, tepatnya di belakang Pura Babakan.

Pura tersebut berlokasi di lingkungan kawasan suci, terletak di Banjar Bayan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Desa Adat Bayan, Desa Tua, Tabanan.

“Inner Amazon ndasmu, habis turis nari telenji di Gunung Batur, sekarang ada lagi kayak beginian. Kamu tahu pohon Kayu putih yang telah berusia 700 tahun ini terletak di belakang Pura Babakan? Artinya apa? Pura ini masuk dalam lingkungan tempat suci. Kalau mau meditasi atau selfi silakan, maksudmu apa??? Demi konten ??? Kesucian pura jadi tercemar karena kelakuanmu,” papar Niluh. Niluh juga terlihat menyematkan akun resmi Instagram pihak Imigrasi Denpasar, Ditjen Imigrasi, Polda Bali, Kemenkumham, hingga Polres Tabanan dan mengimbau pihak berwenang untuk memeriksa izin tinggal Alina sebagai warga asing dan juga izin badan usaha yang ia miliki.

“Please cek izin tinggalnya pak. Cek juga izin usahanya. Kalau terbukti melanggar, deportasi aja daripada bikin leteh Bali," katanya. Setelah beberapa jam kemudian, melalui akun Instagram miliknya, Niluh mengabarkan bahwa ia hari ini, Rabu (4/5/2022), sudah berkomunikasi dengan pihak berwajib untuk menyelidiki keberadaan Alina

“Update. Sejak pagi tadi Mbok Niluh sudah berkomunikasi dengan pihak pimpinan Kemenkumham, pimpinan Imigrasi Bali dan Polda Bali. Keberadaan perempuan ini sedang ditelusuri oleh pihak Imigrasi. Terimakasih @kemenkumhamri @imigrasidenpasar @imngurahrai @poldabali. Niluh menyebutkan, nantinya Alina akan menjalankan sanksi adat dan harus menanggung semua biaya upacara pembersihan yang digelar masyarakat desa.

“Jika sudah ketemu orangnya mohon sampaikan bahwa sanksi adat juga sudah menunggunya. Dia harus bertanggung jawab atas biaya upacara pembersihan yang harus dilaksanakan masyarakat desa,” pungkas Niluh Djelantik.

Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network