KUPANG, iNews.id – Seorang wartawan media online di Kupang inisial FL dikeroyok oleh enam orang tak dikenal. Tindakan ini memicu protes dari organisasi wartawan. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang Marthen Bana mengecam aksi pengeroyokan terhadap FL. Dia menilai aksi pengeroyokan wartawan ini tidak dibenarkan, apalagi ketika wartawan sedang menjalani tugas jurnalistik.
"Apapun alasan, kekerasan terhadap pers tidak dibenarkan karena itu melanggar Undang-Undang," katanya, Rabu (27/4/2022). FL dikeroyok sejumlah orang tidak dikenal usai melakukan peliputan di Kantor PT Flobamor di wilayah Naikolan, Kota Kupang. Akibat pengeroyokan ini FL mengalami luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit.
Marthen Bana mengatakan, AJI Kota Kupang melalui bidang terkait tengah mengumpulkan informasi terkait peristiwa tersebut untuk mengambil sikap lebih lanjut.
Jika ditemukan aksi pengeroyokan tersebut terkait dengan pemberitaan, maka AJI akan mendorong proses hukum terhadap pelaku. "Kalau ini berkaitan dengan pemberitaan maka kami akan mengadvokasi dan mendorong proses hukum kepada pelaku," ucapnya.
FL menghadiri jumpa pers di PT Flobamor. Jumpa pers tersebut berkaitan dengan hasil temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) terhadap deviden PT Flobamor senilai Rp 1,6 miliar yang diwarnai perdebatan antara pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi NTT itu dengan sejumlah awak media. FL yang menderita luka-luka di bagian wajah dan dada telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Kota Kupang.(*)
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait