JAKARTA, iNews.id - Mulai Jumat 1 April 2022, Polda Metro Jaya memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah ruas tol di Jakarta.
Bagi kendaraan yang melebihi batas kecepatan maksimal di ruas tol ini maka siap-siap akan mendapatkan tilang. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan hal ini sesuai Pasal 287 Ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pelanggar bisa terancam denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan penjara.
"Pelanggarannya terhadap batas kecepatan yang akan direkam ETLE adalah melebihi batas kecepatan di atas 100 km/jam sesuai dengan rambu yang tertera di tol," kata Sambodo, Selasa (29/3/2022). Sambodo menjelaskan, ada 5 ruas jalan tol yang memberlakukan tilang pelanggaran melebihi batas kecepatan, di antaranya:
1. Tol Jakarta-Cikampek bawah
2. Tol Jakarta-Cikampek MBZ
3. Ruas tol Sedyatmo ke arah Andara
4. Ruas tol Kuncira
5. Ruas tol Cengkareng
Sambodo menegaskan, para pelanggar wajib melaksanakan kewajiban setelah ditilang. Bagi masyarakat yang tidak membayar denda, maka akan diblokir kendaraannya.
"Apabila tidak melakukan pembayaran denda maka akan dilaksanakan diblokir terhadap kendaraan," katanya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait
