BANDUNG, iNewsBelu.id – Ditetapkan menjadi tersangka pemerkosaan Dokter peserta pendidikan spesialis (PPDS) Priguna Anugrah Pratama ternyata memiliki penyimpangan seksual berupa fetish. Dia punya fantasi seksual terhadap orang yang dalam kondisi tidak berdaya.
Temuan ini diungkap berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis oleh tim gabungan dari Polda Jawa Barat dan Bareskrim Polri. Fakta ini turut menguatkan motif tersangka melakukan aksi bejatnya dengan mayoritas korban berada dalam kondisi tidak sadar.
“Benar, pelaku memiliki fantasi terhadap orang yang tidak berdaya. Itu masuk dalam kategori fetish,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Senin (9/6/2025).
Berdasarkan hasil laboratorium forensik, dokter PPDS ini menggunakan obat bius untuk membuat korban tak sadarkan diri. Kandungan zat tersebut ditemukan dalam darah para korban.
“Ada kandungan obat penenang dalam darah korban, yang dipakai pelaku untuk melumpuhkan,” kata Kombes Surawan.
Selain itu, jejak biologis tersangka berupa sperma ditemukan dalam alat kontrasepsi yang diamankan dari Ruang 711, lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung. Di lokasi yang sama, polisi juga menemukan rambut salah satu korban.
“Hasil laboratorium menyatakan sperma dan rambut itu cocok dengan profil tersangka dan korban,” katanya.
Kombes Surawan menekankan, meski pelaku memiliki kelainan seksual, kondisi tersebut tidak bisa dijadikan alasan penghapus pidana. Priguna tetap dijerat hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pasal 13 UU TPKS menyatakan:
“Setiap orang yang melawan hukum menempatkan seseorang dalam kondisi tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.”
Kombes Surawan menyebutkan, berkas perkara telah rampung dan akan segera dilimpahkan ke Kejati Jabar.
“Berkas akan kami limpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (10/6/2025),” ucapnya.
Diketahui, Priguna diduga telah memperkosa empat orang korban, yang terdiri dari pasien dan keluarga pasien di RSHS Bandung. Modus yang digunakan mengajak korban ke lantai 7 Gedung MCHC dengan dalih transfusi darah, kemudian membius dan memperkosa korban di lokasi tersebut.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian itu kepada keluarganya, yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jabar. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, pelaku berhasil ditangkap di sebuah apartemen di Kota Bandung.
Tes DNA pada sperma yang ditemukan dalam kondom di lokasi kejadian menunjukkan hasil 100 persen identik dengan Priguna, dan tidak ditemukan DNA laki-laki lain di dalamnya.
Penyidik juga mengungkap bahwa perbuatan bejat tersebut dilakukan di tiga tempat tidur berbeda dalam satu ruangan. Seluruh tempat telah dilakukan swab dan kini tengah menunggu hasil akhir dari Puslabfor Mabes Polri.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait