Berdasarkan hasil laboratorium forensik, dokter PPDS ini menggunakan obat bius untuk membuat korban tak sadarkan diri. Kandungan zat tersebut ditemukan dalam darah para korban.
“Ada kandungan obat penenang dalam darah korban, yang dipakai pelaku untuk melumpuhkan,” kata Kombes Surawan.
Selain itu, jejak biologis tersangka berupa sperma ditemukan dalam alat kontrasepsi yang diamankan dari Ruang 711, lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung. Di lokasi yang sama, polisi juga menemukan rambut salah satu korban.
“Hasil laboratorium menyatakan sperma dan rambut itu cocok dengan profil tersangka dan korban,” katanya.
Kombes Surawan menekankan, meski pelaku memiliki kelainan seksual, kondisi tersebut tidak bisa dijadikan alasan penghapus pidana. Priguna tetap dijerat hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pasal 13 UU TPKS menyatakan:
“Setiap orang yang melawan hukum menempatkan seseorang dalam kondisi tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.”
Kombes Surawan menyebutkan, berkas perkara telah rampung dan akan segera dilimpahkan ke Kejati Jabar.
“Berkas akan kami limpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (10/6/2025),” ucapnya.
Diketahui, Priguna diduga telah memperkosa empat orang korban, yang terdiri dari pasien dan keluarga pasien di RSHS Bandung. Modus yang digunakan mengajak korban ke lantai 7 Gedung MCHC dengan dalih transfusi darah, kemudian membius dan memperkosa korban di lokasi tersebut.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait