TAPANULI UTARA, iNews.id - Oknum Guru Agama SDN Onangadugadu, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut), berinisial SH ditangkap Polres Tapanuli Utara setelah melakukan pelecehan seksual tehadap dua orang siswinya berinisial KAL dan SRS. Kedua korban merupakan siswa kelas VI SD.
SH ditangkap Tim Uni Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapanuli Utara di rumahnya, di Kecamatan Simorangkir, Kabupaten Tapanuli Utara. Pelaku sempat berusaha melarikan diri namun terjatuh di dapur rumahnya.
SH mengaku sangat tergiur melihat badan kedua siswinya sehingga akhirnya melakukan pecabulan di ruang guru. Pencabulan dilakukan SH sebanyak dua kali terhadap kedua korbannya. SH melakukan aksinya pada saat jam sekolah. SH meminta korban untuk membuat minuman dan memasak mi instan.
“Modusnya menyuruh korban membuat minuman dan memasak mi instan. Kemudian dalam proses pembuatan itu, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban,” kata Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ronal Sipayung, Sabtu (26/3/2022) Polisi saat ini melakukan penyelidikan terkait kemungkinan adanya korban lainnya.
“Sampai sekarang kami juga melakukan pengembangan terkait kemungkinan korban lain,” ujarnya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait