“Berdasarkan rangkaian bukti dan fakta hukum persidangan, Mahkamah menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dengan nilai sampai dengan Rp16.000.000 untuk satu pemilih. Bahkan, Saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp64.000.000 untuk satu keluarga,” kata dia.
Sementara, paslon nomor urut 1 mengeluarkan uang Rp6,5 juta untuk satu pemilih serta menjanjikan pemilik diberangkatkan umrah apabila menang.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan bedasarkan keterangan Saksi Edy Rakhman yang total menerima uang sebanyak Rp19,5 juta untuk satu keluarga.
"Terhadap fakta hukum demikian, menurut Mahkamah, praktik money politics yang terjadi dalam penyelenggaraan PSU di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru," ucap Guntur.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait