SIKKA, iNews.id - Sebanyak empat guru honorer di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur diberhentikan dari sekolah. Alasannya lantaran mereka telah mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK).
Keempat honorer ini merupakan guru SMPN 2 Paga ,Desa Detubinga, Kecamatan Tanawawo, Kabupaten Sikka. Mereka diberhentikan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Sikka.
Salah satu guru honorer Maria Dua Maja menyampaikan, dia sudah 7 tahun bekerja di SMPN 2 paga.
"Saya sudah mengabdi di sekolah ini tujuh tahun lamanya, namun kami diberhntikan karena mengikuti seleksi PPPK," ujar Maria.
Maria mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia. Namun pada 24 juli 2021, dia mendapat surat pemberhentian sebagai guru honor komite dari kepala sekokah.
"Kami sudah menghadap ke pihak sekolah dan menjelaskan saat ini sedang mengikuti seleksi PPPK dan sudah lolos administrasi. Kami minta dipertahankan sambil menunggu seleksi terakhir namun tetap ditolak," katanya.
Keempat guru honor ini terdiri atas dua guru honor komite dan dua orang kabupaten dengan masa kerja 7 tahun dan 3 tahun.
Semwntara dua guru honor kabupaten dipindahkan Dinas PPO ke SMPN 45 dan SMPN 1 paga.
"Kami sudah menghadap ke pihak sekolah namun tetap diberhentikan dengan hanya ucapan terima kasih," katanya.
Para guru ini memohon kepada Presiden Jokowi untuk memperhatikan nasib mereka dengan mengangkat sebagai PNS. Mereka selama ini mengajar di daerah terpencil dengan honor Rp300.000 per bulan untuk menghidupi keluarga.
Terkait dengan persoalan ini, para guru sudah menemui Bupati dengan menyampaikan aspirasi mereka. Bupati bahkan sudah menjanjikan mereka bisa kembali mengajar.
"Kita sudah kembali ke sekolah yang dipindahkan namun malah ditolak dengan alasan rombongan belajar di sekolah ini masih kurang," katanya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait