Pesta Pernikahan Berujung Maut, Tamu Mabuk Sambil Joget Tusuk Kawan hingga Tewas

Dile Payong
Joyo, pelaku penikaman saat pesta pernikahan di Gunung Mas, Kalimantan Tengah.Foto/Sigit Dzakwan

GUNUNG MAS, iNews.id  - Pesta pernikahan berujung maut terjadi di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Seorang tamu pesta pernikahan diduga mabuk minuman keras (miras) jenis arak putih menusuk teman sendiri dengan senjata tajam hingga tewas. 

Korban Samuel (30) terkapar tak bernyawa ditusuk beberapa kali oleh Joyo (35) teman sendiri di pesta pernikahan teman mereka di Desa Tumbang Malahoi, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas. Aksi pelaku terjadi pada Minggu 20 Maret 2022.

"Kronologi bermula ketika pelaku bersama teman-temannya menuju ke Tumbang Malahoi untuk menghadiri acara pernikahan rekannya," ujar Kapolres Gunung Mas, AKBP Irwansah melalui Kapolsek Rungan Ipda Fedrick Liano, Rabu 23 Maret 2022. 

Lebih lanjut dijelaskan, sesampainya di tempat acara, pelaku dan teman-temannya bersantai dengan minum-minuman beralkohol. Saat itu pelaku sudah membawa senjata tajam jenis badik. 

Usai minum-minuman beralkohol, pelaku bersama teman-temannya berjalan menuju bawah tenda yang saat itu ada beberapa pengunjung sedang berjoget. Pelaku juga ikut berjoget dan melihat korban berjoget di atas panggung. Pelaku pun mendatangi korban di atas panggung, lalu orban mengatakan akan siap menerima tantangan Joyo. Namun Joyo si pelaku meminta waktu untuk bernyanyi terlebih dahulu.

“Ketika korban turun, pelaku pun turut mendatangi korban yang sedang berjalan pelan di belakang pengunjung yang sedang berjoget. Saat itu, pelaku sudah memegang badik yang diselipkan di pinggang celana.” Saat itu, pelaku berjalan di belakang korban. 

Ketika sudah dekat dengan sasarannya, pelaku langsung menarik bidik yang ia simpan dan ditusukkannya ke tubuh korban beberapa kali. Korban berhasil menjauh dan lari. Begitu juga pelaku kabur meninggalkan TKP. Nahasnya, ketika pihak kepolisian datang, korban warga Kelurahan Rebambang, Kecamatan Rungan Barat tersebut sudah tak bernyawa. 

Anggota Polsek Rungan melakukan pencarian dan pengejaran pelaku. Pada pukul 24.00 WIB malam harinya, pelaku ditangkap bersembunyi di rumah keluarganya di Kelurahan Tumbang Rahuyan.

Dari keterangan pelaku, menghabisi nyawa korban yang bernama Samuel karena sakit hati usai ponsel keponakannya dicuri korban. "Karena perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP serta dakwaan lebih subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling rendah 20 tahun penjara," tukas Fedrick.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network