JAKARTA, iNewsBelu.id - Majelis hakim mengingatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan ibu Gegorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, untuk tidak mencoba menghubungi hakim yang menyidangkan perkara keduanya. Peringatan itu disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).
Semula, Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyampaikan hakim tidak akan menghubungi para terdakwa maupun keluarganya.
"Sebelum sidang ditutup, kami menyampaikan suatu pengumuman yang penting bahwa majelis hakim tidak akan menghubungi terdakwa atau pun keluarganya," kata Rosihan.
Dia pun mengingatkan para terdakwa maupun keluarganya untuk tidak melakukan perbuatan serupa.
Kami mohon juga pada terdakwa maupun keluarganya tidak menghubungi majelis hakim dalam pengurusan perkara ini," tutur dia.
Dia pun memastikan apabila para terdakwa tetap berupaya menghubungi maka pesan tidak akan bisa sampai kepada para majelis hakim.
Kalau ada yang menghubungi, terdakwa atau keluarganya, maka dipastikan itu tidak sampai ke majelis hakim," ujarnya.
Sebelumnya, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 kg emas. Jumlah tersebut diterima dari pihak-pihak yang beperkara baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
"Nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000 dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan Zarof di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).
Jaksa memerinci, penerimaan Rp915 miliar itu terdiri dari berbagai mata uang, mulai dari rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan dolar Hong Kong. Kemudian untuk emas, mayoritas berupa emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 dan 100 gram.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait