TOK! Polwan Briptu Fadilatun Nikmah, Pembakar Suami Divonis 4 Tahun Penjara

Sholahudin, Evan Payong
Pengadilan Negeri Mojokerto memvonis Briptu Fadilatun Nikmah, Polwan pembakar suami empat tahun penjara. Foto/ MPI

Kuasa hukum Briptu Fadilatun Nikmah dari Polda Jatim Inspektur Satu Tatik mengatakan, menerima putusan tersebut. Pasalnya saat ini kondisi terdakwa yang memiliki anak 3 membutuhkan kasih sayang dan terdakwa juga akan mengikuti sidang selanjutnya. 

“Kasihan anaknya, kalau banding kan urusannya lama terlalu lama,” ucapnya. Seperti diketahui, peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada Juni 2024 lalu di Asrama Polres Mojokerto Kota. Saat itu Briptu Fadilatun Nikmah emosi karena uang di ATM milik suaminya untuk berobat anak diambil dan digunakan untuk judi online oleh suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono.
 



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network