KEFAMENANU, iNewsBelu.id - Prajurit TNI Angkatan Darat dari Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 6/Naga Karimata berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 10 karung beras dengan berat total 200 kg merek Beruang Merah label Timor Leste di Desa Sunsea, Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu, (17/4/2024).
Keberhasilan ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat melalui kegiatan Komsos (Komunikasi Sosial) yang dilakukan oleh Satgas. Berdasarkan informasi tersebut, Danpos Sunsea, Nelu Letda Kav Ari Ritonga segera memerintahkan anggotanya untuk melaksanakan patroli dan penyergapan di sepanjang jalan tikus yang diduga akan dilalui oleh para penyelundup.
Upaya sigap Satgas membuahkan hasil. Saat patroli, Tim Patroli menemukan tumpukan 10 karung beras tanpa pemilik yang disembunyikan di semak belukar. Menduga beras tersebut merupakan hasil penyelundupan ilegal, Satgas segera mengamankan barang bukti tersebut ke Pos Nelu.
"Setelah kita dapat barang-barang tersebut langsung kita amankan di Pos dan saat itu juga kita laporkan ke Dan SSK Kapten Simangunsong," ungkap Letda Kav Ari Ritonga. Saat ini, barang bukti beras ilegal tersebut telah diamankan di Mako Satgas Yonkav 6/Naga Karimata untuk diproses lebih lanjut.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait