Bunuh Kakek dan Nenek Dengan Sekali Tendang Inilah Tampang Cucu

Fariz Abdullah , Evan Payong
embunuh kakek dan nenek di Lebak sekali tendang (Foto : MPI)

LEBAK, iNewsBelu.id  - Kemed (89) dan Hj Sarrikah (75) warga Cigarukgak, Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya, Senin 25 Maret 2024.

Keduanya dihabisi oleh JN (40) salah satu cucu tirinya. Mereka meregang nyawa usai diberikan satu kali tendangan pada pinggang dan kaki masing-masing hingga tersungkur dan tak sadarkan diri.


JN sudah mengenakan baju oranye di Mapolres Lebak, Selasa (26/3/2024). Hitungan jam setelah olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) tim Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan JN tanpa perlawanan.

Kapolres Lebak, AKBP Suyono mengatakan pelaku tega menghabisi nyawa pasangan lanjut usia karena kesal tidak dipinjami uang sebesar Rp500 ribu. Padahal, korban baru saja menerima THR Pensiunan.

"Pelaku pinjam uang ke korban sebesar Rp500 ribu untuk kebutuhan puasa. Tapi korban mengaku tidak punya uang padahal pelaku mengetahui jika korban baru saja pencairan THR pensiunan," kata Suyono saat ungkap kasus di Mapolres Lebak.

Menurut Suyono, karena tak diberikan pinjaman lantas membuat JN menendang pinggang korban dengan sekali tendangan hingga tersungkur dan tak sadarkan diri.

"Disitu korban wanita menghampiri dan menanyakan ada apa? Tanpa basa-basi pelaku kembali menendang kaki korban hingga tersungkur dan tak sadarkan diri,"tuturnya.

Usai menumbangkan keduanya, lanjut Suyono, pelaku bergegas mencari peci milik korban yang kerap digunakan untuk menyimpan uang.

"Uangnya masih ada Rp300 ribu dan diambil," ucapnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya pelaku beraksi seorang diri dengan motif meminta uang sebesar Rp500 ribu.

"Jengkel tidak diberikan uang jadi menendang bagian kaki korban. Tidak ada alat apapun yang digunakan oleh pelaku. Masing-masing korban dapat satu tendangan dari pelaku,"katanya.

"Jadi kalau kakeknya ditendang di bagian pinggang, kalau neneknya di bagian kaki,"tambah dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya JN disangkakan pasal 338 KUHP Jo 365 Jo 351 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network