Sementara itu, Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Lombok Timur, Kasmayadi mengatakan, Bawaslu sebelumnya sudah menyampaikan secara langsung kepada setiap ketua partai yang ada untuk melakukan penertiban.
Meski demikian, himbauan yang dilakukan Bawaslu Lombok Timur dianggap seolah angin lalu, bahkan kekhawatirannya dari pelajaran Pemilu tahun lalu, parpol tidak melakukan penertiban hingga hari H pemilihan.
"Yang jelas kemarin sudah kita imbau, kalau parpol tidak mau melakukan penertiban sendiri maka bawaslu yang akan menertibkan," ucap Kasmayadi.
Dia mengakui, Bawaslu dalam hal ini tidak bisa melakukan penindakan secara tegas, jika ditemukan masih ada APK dan APS peserta Pemilu yang belum di tertibkan. Karna pada PKPU hanya mengatur larangan, tapi tidak mengatur bagaimana skema dan aturan dalam penertibannya.
Apalagi, persoalan kebijakan penertiban bukan hanya datang dari Bawaslu, namun juga dari kesepakan atau harus berkordinasi dengan sejumlah pihak, seperti Pemerintah Daerah (Pemda) hingga dengan Aparatur Penegakan Hukum (APH).
"Tapi yang jelas kita di Bawaslu kalau dibutuhkan tenaga tambahan kita tertibkan, dan komunikasi dengan Pemda untuk itu," ujarnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait