JAKARTA, iNewsBelu.id - Almas Tsaqibbirru menggugat Wali Kota Solo dan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka atas perkara wanprestasi. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin (29/1/2024) lalu. Almas merupakan pemohon dari Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan itu memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju menjadi capres-cawapres asal pernah menjadi kepala daerah. Putusan inilah yang membuat Gibran maju menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Gugatan itu dapat dilihat melalui situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Gugatan tercatat dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Sayangnya, tayangan di situs itu belum merinci terkait wanprestasi apa yang digugat Almas kepada Gibran. Adapun status perkara masih ditulis sebagai ‘Sidang Perdana’.
Ini merupakan gugatan kedua Almas kepada Gibran. Dalam penelusuran, Almas juga pernah menggugat Gibran atas dugaan wanprestasi pada 22 Januari 2024 silam atau satu pekan sebelum gugatan kedua. Gugatan pertama Almas teregister dalam nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt.
Gugatan pertama Almas kepada Gibran berkaitan dengan wanprestasi yang diduga dilakukan Gibran kepada Almas yang merugikan Almas sebesar Rp10 juta.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait