PBNU juga akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) dengan daftar nama-nama terinci pengurus yang nonaktif sementara, maupun diminta untuk mengundurkan diri dari kepengurusan.
"Sebentar lagi PBNU akan mengeluarkan SK dengan list yang rinci tentang para pengurus yang dinonaktif maupun yang harus mengundurkan diri dari jabatannya karena keterlibatan di dalam pemilu. Kami sudah membuat rincian beberapa puluh orang pengurus dari berbagai tingkatan," tutur Gus Yahya.
Terkait pengurus yang diminta mengundurkan diri, Gus Yahya mengatakan mereka adalah anggota PBNU yang secara resmi terdaftar sebagai calon anggota legislatif. Sedangkan yang menjadi juru kampanye, lanjut Gus Yahya, hanya diminta non aktif secara sementara.
"Apabila masuk secara resmi di dalam tim kampanye nasional itu, maka mereka harus nonaktif dari jabatannya. Sedangkan mereka yang menjadi calon dalam pemilu legislatif, kalau mereka ini adalah kepengurusan seperti ketua atau rais yaitu, harus mengundurkan diri dari kepengurusan,"tandasnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait