Batalkan Pernikahan, Pria di Kupang NTT Dihukum Bayar Rp77 Juta

Ponsius Econg, Evan Payong
Ilustrasi Gegara Batalkan Pernikahan, Pria di Kupang Dihukum Bayar Rp77 Juta(Foto: Garakta Studio)

KUPANG, iNewsBelu.id - Pria di Nusa Tenggara Timur, Carlos Daud Hendrik, dihukum membayar Rp77 juta. Hal ini rupanya lantaran keputusan sepihaknya membatalkan rencana pernikahannya dengan sang kekasih. 

Sebelumnya, Carlos pernah sudah mengajukan kasasi dalam perkara tersebut. Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi tersebut. 

"Tolak," ujar amar kasasi sebagaimana dikutip dari direktori putusan di website MA, Kamis (17/1/2024).  Adapun yang memutuskan kasasi ini di MA tersebut ketua majelis hakim Hamdi bersama dua anggota, Lucas Prakoso dan Maria Anna Samiyati.

Carlos diketahui menjalin hubungan dengan WED sejak 2020. Pria itu pun merayu WED dengan janji akan menikahinya. Keduanya pun melakukan hubungan suami-istri hingga WED hamil. 

Keluarga masing-masing pihak lantas sepakat bertemu hingga dilakukan peminangan pada 18 Desember 2020. Carlos pun tampak tetap teguh pada janjinya bahwa segera menikahi WED.

Namun, hingga waktunya WED melahirkan sang buah hati, Carlos tak juga mewujudkan janjinya. WED dan keluarganya sungguh merasa terpukul dengan hal ini. Akhirnya, WED didampingi keluarganya mengajukan perkara itu ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang. Gugatan diajukannya dengan beberapa permohonan yang jika ditotal senilai Rp1,4 miliar (Rp1.453.000.000).

Sidang putusan atas gugatan Windy telah digelar oleh PN Kupang pada 23 November 2022 dan memutuskan menolak seluruh gugatan wanita itu. Majelis hakim juga menghukum Penggugat membayar biaya perkara Rp1.180.000. 

WED tidak menerima putusan PN Kupang dan mengajukan banding. Kali ini, WED beruntung, Pengadilan Tinggi (PT) Kupang akhirnya mengabulkan gugatannya.

"Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya kerugian materiil pada pertemuan keluarga I, pertemuan keluarga II, pertemuan keluarga III, dan biaya peminangan seluruhnya sejumlah Rp52.000.000,00 (lima puluh dua juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada Pembanding semula Penggugat," tulis putus majelis hakim PT Kupang. 

Si pria juga dihukum untuk membayar biaya melahirkan anak sebesar Rp25 juta dan biaya pemeliharaan serta pendidikan anak sebesar Rp2 juta setiap bulan, yang dibayarkan kepada WED.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network