ACEH, iNewsBelu.id - Polisi menangkap pria yang menyebarkan foto tak senonoh mantan istri ke media sosial di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (10/1/2024). Motif pelaku sebarkan foto telanjang tersebut lantaran sakit hati usai bercerai dengan korban.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Novrizaldi mengatakan, pelaku yakni berinisial SA. Dia dilaporkan mantan istrinya berinisial CD ke polisi yang malu karena foto-fotonya tersebar di media sosial (medsos).
"Pelaku dan korban pernah menjadi suami istri dan sudah bercerai. Karena sakit hati dan ada konflik keluarga sampai dia menyebarkan foto-foto tersebut," ujarnya, Rabu (10/1/2024).
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait