6 Caleg di Banten Meninggal Dunia Sebelum Pemilihan Umum

Faziz Abdullah, Evan Payong
lustrasi (Foto: MPI)

"Semuanya sudah ditetapkan sebagai calon tetap jadi di surat suara nama dan nomor urut mereka tetap muncul," katanya.

Ihsan menjelaskan, KPU di masing-masing Kabupaten/kota telah melakukan verifikasi bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) termasuk mengklarifikasi ke masing-masing partai.

"Secara teknis dalam hal terdapat calon meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon namun tercoblos, suaranya dinyatakan sah untuk partai politik," tandasnya.



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network