KUPANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mengajukan banding atas vonis penjara seumur terhadap Yustinus Tanaem di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi. Dia adalah terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan ibu serta anaknya di Kabupaten Kupang.
"Kejati NTT telah memerintahkan untuk melakukan banding terhadap putusan PN Oelamasi," kata Kepala Seksi Humas Kejati NTT, Abdul Hakim di Kupang, Rabu (2/2/2022).
Dia menjelaskan, vonis seumur hidup untuk Tinus Tanaem diputuskan dalam persidangan pada Senin 31 Januari 2022. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Tinus divonis hukuman mati. Menurut Abdul Hakim, perintah Kejati NTT untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut dilandasi rasa kemanusiaan.
"Mengingat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Yustinus Tanaem merupakan perbuatan yang sadis," ujarnya. Perbuatan sadis Yustinus Tanaem terjadi pada 24 Februari 2021. Saat itu dia memperkosa dan membunuh Marsela Bahas.
Pada 14 Maret 2021, dia melakukan hal yang sama terhadap anak perempuan korban yang masih di bawah umur yakni Yuliana Welkis.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait