ATAMBUA,iNewsBelu.id - Sebanyak 8 orang imigran gelap asal Rohingnya Banglades berhasil ditangkap aparat Kepolisian Polres Belu di wilayah perbatasan antara Indonesia dengan Timor Leste.
Dari keterangan yang didapat para imigran ini dantang dengan menggunakan KTP ilegal yang telah mereka buat di Kota Medan dengan alasan mencari pekerjaan.
Tim pengawasan orang asing Polres Belu berhasil menangkap delapan orang warga asing asal Rohingya di Desa, Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur , Kabupaten Belu, NTT.
Para imigran gelap ini sebelumnya berangkat dari Bangladesh menuju Malaysia dan melanjutkan perjalanan ke Medan hingga Ke Nusa Tenggara Timur.
Dari informasi Pihak kepolisian Polres Belu sudah memeriksa sejumlah identitas mereka san didapatkan mereka sudah memiliki kartu tanda penduduk yang telah beralamat di sejumhal kabupaten di NTT.
Nadim salah satu imigran gelap ini mengakui jika dirinya mendapatkan KTP di medan dengan membayar 300 ribu rupiah kepada petugas yang membuat KTP.
"Iya kita mendapatkan ktp ini di Medan dengan membayar 300 ribu per orang kepada petugas," ungkapnya.
Dirinya juga mengakui bahwa mereka datang ke NTT untuk mencari pekerjaan.
Sementara itu IPTU Imanuel Lado ketua tim pengawasan orangvasing Polres Belu mengatakan telah mengamankan warga asing, yang tidak jelas identitasnya dan saat ini para inigran ini sudah diserahkan ke pihak imigrasi atambua untuk selanjutnya dapat dipores sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Iya pada malam tadi kita amankan 8 warga asing yang nerasal dari bangladesh, dan sudahkita serahkan ke pihak imigrasi untuk selanjutnya diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya
Kini para imigran gelap ini telah diamankan di rumah detensi imigrasi atambua.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait