Almarhum diduga kuat jadi korban TPPO karena berangkat bekerja ke Thailand tanpa prosedur resmi. Akhirnya, bukannya bekerja di Thailand, korban justru dipekerjakan di Kamboja sejak Mei 2023.
"Kepada keluarga, almarhum Muhammad Abdul Fatah sempat mengeluh sakit dan mengalami tekanan selama bekerja di Kamboja. Namun korban tak berani menjelaskan di mana lokasi dan seperti apa jenis pekerjaan yang dijalani di kamboja. Korban meminta keluarga untuk menghubungi sponsor agar bisa memulangkannya ke Tanah Air," kata Ali hHildan, kuasa hukum korban.
Ali Hildan menyatakan, sponsor atau calo Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal meminta uang Rp20 juta kepada keluarga untuk pengurusan kepulangan korban.
Namun bukannya memulangngkan, calo tersebut justru kabur dan tak bisa dihubungi. "Korban yang dalam kondisi sakit akhirnya dirawat di salah satu rumah sakit di Kamboja hingga akhirnya meninggal dunia," ujar Ali Hildan.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait