DEPOK, iNewsBelu.id - Fakta baru diungkap polisi terkait kasus ibu berinisial D (41) menjual anak kandung kepada warga negara asing (WNA) berinisial T di Depok untuk ekspolitasi seksual. Selama ini, pelaku D dan T ternyata telah empat kali bertransaksi.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Nurhayati mengatakan, pelaku D meminta anaknya siswi SMP berusia 14 tahun untuk melayani nafsu syahwat WNA tersebut di sebuah hotel kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok.
"Dalam eksploitasi tersebut, pelaku D mendapat uang sebesar Rp6 juta. Kurang lebih transaksi 4 kali," ujar Nur saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2023). Nur menyebut awalnya T meminta bantuan untuk dicarikan asisten rumah tangga (ART) kepada pelaku D yang dalam keadaan terlilit utang pinjaman online (pinjol).
"Tahun 2021, pelaku D sudah mengenal pelaku T (WNA). Pelaku T sering minta bantuan untuk dicarikan ART. Kemudian pada tahun 2022, pelaku D butuh uang karena banyak utang (online) akhirnya dia menawarkan korban kepada pelaku T. Selanjutnya pelaku D menjemput korban di sekolah SMP daerah Cianjur," katanya.
Menurutnya, utang pinjol pelalu D mencapai kurang lebih senilai Rp100 juta. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal berlapis dan kurungan 15 tahun penjara.
Untuk ancaman hukuman Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait