Tega, Demi Uang Rp6 Juta Ibu di Depok 4 Kali Jual Anak Kandung ke WNA

Muhamad Refi Sandi, Evan Payong
Ibu yang jual anak kandung ke WNA di Depok saat diperiksa polisi. (Foto: iNews)

DEPOK, iNewsBelu.id - Fakta baru diungkap polisi terkait kasus ibu berinisial D (41) menjual anak kandung kepada warga negara asing (WNA) berinisial T di Depok untuk ekspolitasi seksual. Selama ini, pelaku D dan T ternyata telah empat kali bertransaksi. 

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Nurhayati mengatakan, pelaku D meminta anaknya siswi SMP berusia 14 tahun untuk melayani nafsu syahwat WNA tersebut di sebuah hotel kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok.

"Dalam eksploitasi tersebut, pelaku D mendapat uang sebesar Rp6 juta. Kurang lebih transaksi 4 kali," ujar Nur saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2023). Nur menyebut awalnya T meminta bantuan untuk dicarikan asisten rumah tangga (ART) kepada pelaku D yang dalam keadaan terlilit utang pinjaman online (pinjol).

"Tahun 2021, pelaku D sudah mengenal pelaku T (WNA). Pelaku T sering minta bantuan untuk dicarikan ART. Kemudian pada tahun 2022, pelaku D butuh uang karena banyak utang (online) akhirnya dia menawarkan korban kepada pelaku T. Selanjutnya pelaku D menjemput korban di sekolah SMP daerah Cianjur," katanya.

Menurutnya, utang pinjol pelalu D mencapai kurang lebih senilai Rp100 juta. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal berlapis dan kurungan 15 tahun penjara.

Untuk ancaman hukuman Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun.
 

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network